TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost).
Tujuan Koperasi tercantum dalam Pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Tujuan Koperasi tercantum dalam Pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang
didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
- PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber
daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa
untuk dijual.
- KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha,
maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
- TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy
Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu
diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi,
tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja,
konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar