1. PENGERTIAN ORGANISASI
Organisasi adalah kumpulan beberapa orang yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Organisasi merupakan unsur yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat dengan beberapa alasan, seperti organisasi digunakan untuk mendapatkan sesuatu yang tidak mungkin dapat kita lakukan sendirian, dengan bekerja sama individu-individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang apabila dikerjkan seorang diri tidak akan tercapai, organisasi dapat menyediakan pengetahuan yang berkesinambungan serta dapat menjadi sumber karier yang penting.
Secara umum organisasi dibedakan atas dua bentuk, pertama organisasi dengan orientasi laba seperti perusahaan yang menyediakan produk barang atau jasa (baik perusahaan besar maupun kecil) kemudian organisasi nirlaba atau yang tidak berorientasi laba seperti yayasan, musium, rumah sakit milik pemerintah, sekolah, perkumpulan sosial dan lain-lain.
Berikut Bentuk-Bentuk Organisasi :
A. Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai
suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
B. Menurut Ropke
- Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
- Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
- Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
C. Setruktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen
koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi,
yaitu :
A. Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para
anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk
membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka
mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir. Rapat
anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan
atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera
pengelola usaha koperasi.
B. Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi
yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
C.Pengawas
adalah perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
D.Pengelola
adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan professional. Karena itu kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
2. HIRARKI TANGGGUNG JAWAB
Pembagian kerja menimbulkan adanya atasan dan bawahan. Bila pembagian kerja ini mencakup area yang cukup luas akan menimbulkan hirarki. Hirarki diukur dari wewenang terbesar yang berada pada manajer puncak dan seterusnya berurutan ke bawah. dengan adanya hirarki ini, maka setiap karyawan akan mengetahui kepada siapa ia harus bertanggung jawab dan dari siapa ia mendapat perintah.
Di dalam koperasi terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen
koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
Manajemen sangat dibutuhkan dalam setiap organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan
organisasi. Secara spesifik ada tiga alasan utama dibutuhkannya manajemen dalam organisasi, yaitu:
1.
Mencapai tujuan, manajemen mempermudah pencapaian tujuan organisasi dan pribadi.
2.
Menjaga keseimbangan diantara tujuan-tujuan yang saling bertentangan, manajemen
menyeimbangkan tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan yang saling bertentangan di antara
pihak-pihak yang berkepentingan dalam organisasi (stakeholders) seperti pemilik,
karyawan, konsumen, pemasok dan lain-lain.
menyeimbangkan tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan yang saling bertentangan di antara
pihak-pihak yang berkepentingan dalam organisasi (stakeholders) seperti pemilik,
karyawan, konsumen, pemasok dan lain-lain.
3.
Mencapai efisiensi dan efektifitas, efisiensi dan efektifitas merupakan ukuran
prestasi
organisasi.
organisasi.
Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh
pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
- pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan usaha oleh
pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pola Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar