Tugas
5
1.PERBEDAAN ANTARA
KEWIRASWASTAAN, WIRASWASTA, DAN WIRASWASTAWAN
Kewiraswastaan
(Entrpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk berisiko
menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu
perusahaan dan menjadikannya berhasil. Ia bersangkutan dengan merencanakan dan
mengharapkan komensasi dalam bentuk keuntungan dan kepuasan.
Sedangkan wiraswasta adalah bidang usaha yang dibangun oleh seseorang dengan
kepribadian tertentu sebagai
alternatif penyediaan lapangan kerja minimal bagi si pemilik modal dan menunjuk
kepada pribadi yang berkemampuan sebagai wiraswastawan.
Dan wiraswastawan yaitu pribadi
tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya,
yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
·
Berdiri
di atas kekuatan sendiri
·
Mengambil
keputusan untuk diri sendiri
·
Menetapkan
tujuan atas dasar pertimbangan sendiri
·
Menggerakkan
perekonomian masyarakat untuk maju ke depan
·
Memiliki semangat bersaing yang kuat
·
Berorientasi kerja keras, kreatif, inovatif, dan motivasi
berprestasi.
Jadi,
jika disimpulkan perbedaan dari ketiga pengertian diatas yaitu :
Kewiraswastaan
merupakan kemampuan dan kemauan seseorang untuk berwiraswasta. Sedangkan
wiraswasta yaitu bidang usaha yang dibangun atau sebagai objeknya. Sedangkan wiraswastawan
sendiri merupakan subjek atau pelaku dari kegiatan wiraswasta.
2.
PERBEDAAN CIRI
PERUSAHAAN BESAR DENGAN PERUSAHAAN KECIL
Perusahaan kecil adalah perusahaan ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria.
Sedangkan perusahaan besar yaitu
perusahaan ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah,
yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan,
dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Berikut perbedaan ciri serta contoh diantara
keduanya :
PERUSAHAAN KECIL
Ciri-ciri :
· Pada umumnya
dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya
· Struktur
organisasinya sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatan pada
seseorang
· Persentase kegagalan
usaha relatif cukup tinggi
· Sulit untuk
mengembangkan usaha dikarenakan sulit memperoleh pinjaman dengan syarat lunak
·
Kurangnya
tenaga manajer yang handal
·
Hubungan
pemilik dengan karyawan dekat
Contoh perusahaan kecil :
1.
Perusahaan
Kripik Tempe
2.
Usaha
Laundry
3.
Usaha
Ayam Bakar
4.
Usaha
Tas Anyam
5.
Usaha
Gerabah
6.
Perusahaan
Gerabah Asongan
PERUSAHAAN BESAR
Ciri-ciri :
· Pada umumnya
dikelola bukan oleh pemiliknya tapi oleh manajer profesional
· Struktur organisasinya
kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan
· Persentase kegagalan
perusahaan rendah
· Modal jangka
panjang biasanya relatif mudah diperoleh
· Banyak tenaga
manajer yang handal
· Pemilik hanya
mengenal sedikit karyawan
Contoh perusahaan besar :
1.
Perusahaan
Telkom Indonesia
2.
Ciputra
Enterpreneurship
3.
PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk
4.
Pertamina
5.
CV
Profesindo advertising
6.
Gresik
Portland Cement Indonesia
7. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
3.
CONTOH FRANCHISE LOKAL DAN ASING DI INDONESIA
a.
Franchise lokal :
1. Waralaba Tahukress
2. Waralaba Mie Ayam Malioboro
3. Waralaba Es Teler 77
4. Waralaba Mang Kabayan
5. Waralaba Ayam Bakar Mas Mono
6. Waralaba Cappucino Cincau
7. Waralaba Bakso Malang Kota “Cak Eko”
8. Waralaba Blenger Burger
9. Waralaba Robota
10. Waralaba Pendidikan Kumon
11. Waralaba Primagama
12. Waralaba Raja Dim sum
13. Waralaba Wahana Permainan Anak
14. Waralaba ELTI Gramedia
15. Waralaba Indomaret
b.
Franchise Asing
1. Kentucky Fried Chicken (KFC)
2. McDonald's
Corporation
3. Dunkin’
Donuts
4. 7-Eleven
5. Pizza
Hut
6. Circle
K
7. Starbucks
Coffee
8. Coca Cola
9. Samsung
10. Breadtalk
4.
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
SUATU FRANCHISE
Keuntungan :
1.
Adanya program-program pelatihan dari
Fanchisor (yang punya perusahaan)sehingga kurangnya skill dapat di tanggulangi.
2.
Secara
psikologis pihak Franchisee akan berusaha untuk dapat memajukan bisnisnya itu
di samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari pihak
franchisor karena merasa telah memiliki perusaan yang besar.
3.
Populer seketika.
4.
Karena
sudah populer maka tentu saja perusahaan baru tersebut tidak butuh dana besar
untuk promo atau dana untuk kegagalan yang biasa dialami oleh perusaan yang
baru berdiri.
5.
Seringkali
pihak franchisee menerima juga bantuan-bantuan berikut ini:
a. Penyeleksian tempat,
b. Persiapan rencana perbaikan model gedung sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau ketentuan lainnya yang berlaku,
c. Perolehan dana untuk sebahagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,
d. Pelatihan staff,
e. Pembelian peralatan,
f. Seleksi dan pembelian suku cadang,
g. Bantuan pembukaan bisnis dan menjalankannya dengan lancar.
a. Penyeleksian tempat,
b. Persiapan rencana perbaikan model gedung sehingga sesuai dengan rencana tata kota atau ketentuan lainnya yang berlaku,
c. Perolehan dana untuk sebahagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,
d. Pelatihan staff,
e. Pembelian peralatan,
f. Seleksi dan pembelian suku cadang,
g. Bantuan pembukaan bisnis dan menjalankannya dengan lancar.
6.
Keuntungan
bagi franchisee dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi yang dilakukan
pihak franchisor atas nama seluruh jaringan franchisee,
7.
Risiko
dalam bisnis franchise umumnya kecil
8.
Franchise
mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta, rahasia
dagang, serta proses, formula dn resep rahasia milik franchisor
9.
Franchisee
mengambil mamfaat dari hasil riset yang dilakukan secara terus-menerus oleh
franchisor, sehingga dapat memperkuat daya saing.
10. Informasi dan
pengalaman dari seluruh jaraingan franchisee yang ada lewat franchisor dapat
disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
Kerugian :
1.
Peran
yang dimainkan oleh Franchisor sangat besar dengan kontrol yang tinggi sehingga
pihak franchisee hilang kemandiriannya
2.
Pihak
franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor, yang
terms and conditionsnya therefore harus jelas dan dinegosiasi siapa yang harus
memikul biaya tersebut:
a. Royalty; pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.
b. Franchise fee: biasanya dilakukan sekali saja dan dengan jumlah tertentu pada saat penandatangan akte franchise,
c. Direct expenses: Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/ pengembangan suatu bisnis franchise seperti biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan;
d. Biaya sewa: apabila franchisor menyediakan tempat bisnis,
e. Marketing dan advertising fees; Karena franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik secara persentase dari omset penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
f. Assignment fees; biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegang franchise yang baru dsb.
a. Royalty; pembayaran oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.
b. Franchise fee: biasanya dilakukan sekali saja dan dengan jumlah tertentu pada saat penandatangan akte franchise,
c. Direct expenses: Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/ pengembangan suatu bisnis franchise seperti biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya, biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan;
d. Biaya sewa: apabila franchisor menyediakan tempat bisnis,
e. Marketing dan advertising fees; Karena franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik secara persentase dari omset penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
f. Assignment fees; biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegang franchise yang baru dsb.
3.
Kesukaran
dalam menilai kualitas franchisor
4.
Biasanya
kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap bisnis
franchise dan ruang gerak dari pihak franchisor
5.
Kebijakan-kebijakan
pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak franchisee
6.
Franchisor
bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya
7.
Turunnya
reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang tidak
terduga-duga sebelumnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar