Senin, 27 April 2015

Tugas Perekonomian Indonesia #


                                                     i
MAKALAH
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Logo_Gunadarma.jpg
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 5
KELAS 1EB08
ANGGOTA KELOMPOK :                                                           NPM :
DESI KRISTINA SITORUS                                                              ( 22214747 )
MURNI PUJI ASTUTI                                                                      ( 27214641 )
RATRI AJENG M.B.                                                                         ( 2D214030 )
YOHANY CHYNTIA DWI A.                                                          ( 2C214444 )

FAKULTAS EKONOMI
S1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015
ii
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, dan taufik serta hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalahyang berjudul PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA. Kami juga berterimakasih kepada Ibu Eva Karla selaku dosen mata kuliah Perekonomian Indonesia di Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini. Dan tak lupa kami berterimakasih kepada teman-teman yang telah berpartisipasi dalam menyelesaikan tugas ini.
Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan kami selaku penulis dalam rangka menambah wawasan mengenai sumber daya alam di Indonesia ini sehingga kita dapat mengelolanya dengan sebaik mungkin.
Sebagai penulis kami sangat menyadari bahwa di dalam makalah ini terdapat kesalahan dan jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran pembaca demi perbaikan makalah yang telah kami buat.
Demikian semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, dan mohon maaf apabila terjadi kesalahan kata atau penulisan di dalam makalah ini.
Terimakasih.

Depok, April 2015
Penulis






Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan
Sumber Daya Alam
1.      Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah potensi nilai yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik.
Sumber daya ada yang dapat berubah bentuk maupub yang tetap. Sumber daya hayati merupakan sumber daya yang dapat pulih, yang terdiri atas flora dan fauna. Sumber daya hayati dapat diartikan sebagai sumber daya yang mempunyai kehidupan dan dapat mengalami kematian. Sumber daya hayati terdiri atas flora dan fauna. Terdapat pula sumber daya non hayati yang diartikan sebagai sumber daya yang tidak mengalami kehidupan dan tidak dapat mengalami kematian. Sumber daya non hayati terdiri atas bahan mineral, air dan udara.
Dalam Undang-Undang Lingkungan hidup (UULH) No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemlihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Semetara Pasal 1 ayat 1 pada UU yang sama, lingkungan hidupn adalah suatu kesatuaan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesehjahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
                                              
2.      Macam-macam Sumber Daya Alam
Sumber daya alam dapat dibedakan menurut sifat, potensi dan sifatnya.
a.      Berdasarkan Sifat
1.      Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air dan tanah. Disebut dengan “terbarukan” karena dapat bereproduksi dan memiliki daya regrenerasi (pulih kembali).
2.      Sumber daya alam yang tidak terbarukan (non-renewable), misalnya: minyak, tanah, gas bumi, batu tiara dan bahan tambang lainnya.
1
3.      Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya: udara, matahari, energy pasang surut dan energy laut.
b.      Berdasarkan Potensi
1.      Sumber daya alam materi, merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya: batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan lain sebagainya.
2.      Sumber daya alam energi, merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya: batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energy pasang surut laut, kincir angina dan lain sebagainya.
3.      Sumber daya alam ruang, merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup. Misalnya seperti area tanah (daratan) dan angkasa.
c.       Berdasarkan Jenis
1.      Sumber daya alam non hayati (abiotik), disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu berupa sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya: bahan tambang, tanah, air dan lain sebagainya.
2.      Sumber daya alam hayati (biotik), merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
3.  Masalah Pengelolahan Sumber Daya Alam di Indonesia
Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenismaupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulutelah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusiNegara yang tetap hingga sekarang, yaitu: bumi, air dan kekayaan yangterkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber dayalainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah, antara lain:
1)      Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2)      Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
3)      Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
2
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu sumber dayayang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi jugadalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistemdunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5%per tahunnya.Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversilahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatananDAS.
Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurangterkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal iniakan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan danpasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dankonsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistemdi wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistempesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai danberkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburukoleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antaralain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dankegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai danperairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir jugaterus meningkat.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan, khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubahbentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalamskala besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup danberdampak buruk bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usahapertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra inidiperburuk olehbanyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Dengan permasalahan-permasalahan di atas, sasaran pembangunan yangingindicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan
3
lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatansumber daya alamsebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sector perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspekperlindungan terhadapkelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopangsistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilarpembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi(economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramahlingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalambentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapatmendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor danbidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam danlingkungan hidup.
Sasaran pembangunan kehutanan adalah:
1)      Tegaknya hukum, khususnyadalampemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu;
2)      Penetapan kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di kabupaten/kota;
3)      Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan
4)      Optimalisasi nilaitambah danmanfaat hasil hutan kayu;
5)      Meningkatkan hasil hutan non-kayu;
6)      Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), sebagai basis pengembanganekonomi-hutan;
7)      Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk menjaminpasokan air dan system penopang kehidupan lainnya;
8)      Pengelolaan hutansecara lestari;
9)      Penerapan iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.
Sasaran pembangunan kelautan adalah:
1)      Berkurangnya pelanggaran danperusakan sumber daya pesisir dan laut;
2)       Membaiknya pengelolaan ekosistempesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan secara lestari, terpadu, danberbasis masyarakat; 
3)      Serasinya peraturan perundangan yang terkait denganpengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut;
4
4)   Terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber dayapesisir dan laut yang efisien dan berkelanjutan;
5)      Meningkatnya luas kawasankonservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan terancam punah;
6)      Terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satukesatuan pengembangan wilayah;
7)      Terselenggaranya pemanfaatan ruang laut,pesisir, dan pulau-pulau kecil secara serasi sesuai dengan daya dukunglingkungannya;
8)      Terwujudnya ekosistem pesisir dan laut yang terjagakebersihan, kesehatan, dan produktivitasnya; serta
9)      Meningkatnya upayamitigasi bencana alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di lautdan yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sasaran pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral adalah:
1)      Optimalisasi peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjangpertumbuhan ekonomi;
2)      Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas;
3)      Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineraldengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha;
4)      Meningkatnyaproduksi dan nilai tambah produk pertambangan;
5)      Terjadinya alih teknologidan kompetensi tenaga kerja;
6)      Meningkatnya kualitas industri hilir yangberbasis sumber daya mineral;
7)      Meningkatnya keselamatan dan kesehatankerja pertambangan;
8)      Teridentifikasinya “kawasan rawan bencana geologi”sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi bencana;
9)      Berkurangnyakegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) dan usaha-usaha pertambangan yangmerusak dan yang menimbulkan pencemaran;
10)  Meningkatnya kesadaranpembangunan berkelanjutan dalam eksploitasi energi dan sumber daya mineral;dan
11)  Dilakukannya usaha pertambangan yang mencegah timbulnyapencemaran dan kerusakan lingkungan.

5
Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan
Sumber Daya Alam
Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :
  1. Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
  2. Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan 
  3. Membangun hubungan interpedensi antar daerah 
  4. Menetapkan pendekatan kewilayahan
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU NO. 32 tahun2004 dengan PP NO. 25 tahun 2000, pengelolaan linghkungan hidup lebih di prioritaskan di daerah.
Maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup :
a. Program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam (SDA)
     Program ini bertujuan untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.


6


Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, niali dan neraca sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.

b.  Program peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi SDA
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam (SDA) untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efesien dan berkelanjutan. Sasaran lain diprogram ini adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kekuasaan akibat pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak terkendali dan eksploitatif.

c. Program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkunagan
     hidup
     Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportassi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sesuai dengan mutu lingkungan yang ditetapkan

d. Program penataan kelembagaan dan penegakkan hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup.
     Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan konsisten.



7

e. Program peningkatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan
     pelestarian fungsi lingkungan hidup.

    Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Dari penjelasan diatas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharunya dilakukan pemerintah

f. Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atau individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi biogas, biopori, dan minyak biji jarak.

Tantangan terbesar bagi pengelolaan sumber daya alam adalah menciptakan kemudian mempertahankan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan terhadap manusia dan keterlanjutan pemanfaatan dan keberadaan sumberdaya alam .Karena yang terjadi pada saat ini adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlebihan telah menyebabkan semakin berkurangnya sumber daya alam.
Sampai saat ini pengelolaan sumber daya alam masih belum memberikan nilai yang cukup berarti bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Degradasi sumber daya alam sebagian besar disebabkan oleh menguatnya krisis persepsi yang bersumber pada paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan terlalu memanjakan kepentingan manusia.
Hal ini dapat dibenahi melalui perubahan paradigma sektoral menjadi terpadu. Koordinasi dan kerjasama antar sektor harus berbasis pemberdayaan masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat sebagai mitra dalam pembangunan sosial ekonomi menjadi penting dan diawali dengan pemberdayaan masyarakat lokal .



8
Pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan patokan sebagai berikut :
1.  Daya guna dan hasil guna yang dikehendaki harus dilihat dalam batas-batas yang optimal sehubungan dengan kelestarian sumber daya yang mungkin dicapai.
2.  Tidak mengurangi kemampuan dan kelestarian sumber alam lain yang berkaitan dalam suatu ekosistem.
3.   Memberikan kemungkinan untuk mrngadakan pilihan penggunaan dalam pembangunan di masa depan.
Pemanfaatan hutan menurut Undang-Undang Kehutanan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Maka kata kunci yang menjadi penting bagi pengelolaan hutan adalah konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Hutan harus memberikan manfaat bagai masyarakat yang berada di dan di sekitar hutan itu sendiri. Sehingga keterlibatan masyarakat menjadi hal yang mutlak dilakukan.
Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya sangat berguna karena dapat :
  1. Merumuskan persoalan dengan lebih efektif
  2. Mendapatkan informasi dan pemahaman di luar jangkauan dunia ilmiah
  3. Merumuskan alternative penyelesaian masalah yang secara sosial dapat diterima
  4. Membentuk perasaan memiliki terhadap rencana dan penyelesaian, sehingga memudahkan penerapan .
Peran serta masyarakat sebagai proses komunikasi dua arah yang terus menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat atas suatu proses dimana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang bertanggung jawab. Secara sederhana ia mendefinisikan sebagai feed-forward information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan itu).
Peran serta masyarakat juga dalam proses pengambilan keputusan berdasar sifatnya, yaitu :



9
  1. Bersifat Konsultatif, pada bentuk ini anggota – anggota masyarakat mempunyai hak untuk didengar pendapatnya, dan untuk diberitahu, tetapi keputusan akhir tetap di tangan pejabat pembuat keputusan.
  2. Bersifat Kemitraan, pejabat pembuat keputusan dan anggota-anggota masyarakat merupakan mitra yang relatif sejajar kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah dan membuat keputusan.
Dengan melibatkan masyarakat yang potensial terkena dampak dari kebijakan, para pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari masyarakat  dan menuangkannya ke dalam konsep. Pandangan dan reaksi masyarakat itu akan menolong pengambil keputusan untuk menentukan prioritas, kepentingan dan arah yang positif dari berbagai faktor.
Agar peran serta masyarakat dapat menjadi efektif dan berdaya guna, perlu dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Pemastian penerimaan informasi dengan mewajibkan pemrakarsa kegiatan mengumumkan rencana kegiatannya.
  2. Informasi lintas batas, masalah lingkungan tidak mengenal batas wilayah.
  3. Informasi tepat waktu, peran serta masyarakat membutuhkan informasi sedini dan seteliti mungkin, sehingga bisa dibuat alternatif-alternatif.
  4. Informasi yang lengkap dan menyeluruh.
  5. Informasi yang dapat dipahami.
Kegunaan peran serta masyarakat antara lain sebagai berikut :
1.      Menuju Masyarakat yang lebih bertanggung jawab.
2.      Meningkatkan proses belajar.
3.      Mengeliminir perasaan terasing.
4.      Menimbulkan dukungan dan penerimaan dari rencana pemerintah.
5.      Menciptakan kesadaran berpolitik.
6.      Keputusan dari hasil peran serta mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
7.      Menjadi sumber dari informasi yang berguna.
  1. Merupakan Komitmen sistem demokrasi.
10
Parameter Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Bagi Pembangunan Berkelanjutan

             Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:

1.   Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
      mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.   Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses
      pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai
      pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang
      secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
      perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
      pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.   Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam
      dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
      hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
      memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk
      ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.   Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya
      alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.   Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
      Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk
      generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.

Berdasarkan Uraian-uraian di atas, berikut cara-cara pengelolaan Sumber Daya Alam berdasarkan prinsip Pengelolaan SDA berwawasan lingkungan dan Pengelolaan SDA berkelanjutan :



11
a.        Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan.
Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah usaha sadar untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan potensi produktivitas lingkungannya. Pengelolaan SDA berwawasan lingkungan bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain itu bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan lingkungan,  keselarasan , keseimbangan lingkungandsan mempertahankan daya dukung lingkungan serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke waktu. 
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan :
1. Menggunakan pupuk alami atau organik
2. Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
3. Penggunaan peralatan yang tepat dalam pembukaan tanah agar top soil tidak hilang
4. Tidak membuang zat pencemar dan beracun kedalam air, sungai dan laut
5. Setiap pabrik industri harus membuat cerobong asap yang tinggi dan melakukan
    penyaringan asap.
6. Tidak membangun perumahan atau industri diwilayah resapan air.

b.    Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah upaya sadar san berencana menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di masa sekarang dan di masa depan.pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu SDA terutama SDA yang tidak dapat di perbaharui memiliki persediaan yang terbatas dehingga harus dijaga ketersediaanya dan gunakan secara bertanggung jawab. kedua pertambahan penduduk setiap tahun meningkat maka kebutuhan hidup akan meningkat pula oleh karena itu potensi sumber daya alam harus mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan masa depan.





12
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan   
1.Mengurangi ekploitasi berlebihan terhadap alam
2.Menggunakan SDA secara efisien
3.Pemanfaatn SDA sesuai dengan daya dukung lingkungan
4.Pengelolaan barang tambang sebelum di ekspor  aga memiliki nilai jual yang tinggi dan
   mengurangi pengunana barang tambang
5.Pengelolaan SDA berdasarkan prinsip ekofiensi ( prinsip yang menggunakan SDA dengan
   biaya yang murah dan meminimalkan dapak negatif terhadap lingkungan. 

Sumber daya alam dapat dilihat dari 3 kemungkinan pemulihannya :
1.Sumber daya alam yang dapat dipulihkan (renewable flow resources)
2.Sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan (nonrenewable atau stock resources)
3.Sumber daya alam yang tidak akan habis atau punah (continous atau inhausetable resources)

Sanksi Bagi Pelaku Pencemaran atau Perusakan Lingkungan Hidup
Untuk mencegah terjadinya perusakan lingkungan hidup, pemerintah juga memberikan sanksi secara hukum terhadap pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan hidup, sebagaimana :
1. Dalam perkara yang mengakibatkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup:
dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, ancaman pidananya penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) (vide pasal 41 UULH) karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) (vide pasal 42 UULH)





13
2. Dalam perkara penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (vide PP No. 74 Tahun 2001):
dengan sengaja melepaskan atau membuang zat, energi dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah)” (vide pasal 43 UULH) karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah)” (vide pasal 44 UULH).














14
Dominasi Sumber Daya Alam Di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal rawmaterial.
Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
Pada realita yang ada saat ini dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh aspek-aspek perekonomian, Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47bank denganporsibervariasi. Karena dominasi asing ini sudah begitu luas, dan sudah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang sangat besar pula bagi bangsa dan negara, maka dosa mereka itu sekali-kali tidak bisa dimaafkan atau dibiarkan begitu saja.





15
Dengan melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan terjadinya dominasi asing di bidang ekonomi bangsa maka mereka ini telah menodai atau melanggar UUD 45 pasal 33, yang berbunyi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bukan hanya itu saja pada bidang migas dan pertambangan kita juga dibuat “gigit jari” oleh pihak asing yang mendominasi. Eksploitasi sumber daya mineral strategis sebagai komoditas semakin tidak terkendali dengan penerapan otonomi daerah. Pemerintah mencatat ada 8.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kondisi itu semakin membuka peluang asing untuk menguasai langsung sumber daya batubara dan mineral.
Perusahaan tambang asing, terutama China dan India, masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai perusahaan-perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan. Mengacu data British Petroleum Statistical Review, Indonesia yang hanya memiliki cadangan batubara terbukti 4,3 miliar ton atau 0,5 persen dari total cadangan batubara dunia menjadi pemasok utama batubara untuk China yang memiliki cadangan batubara terbukti 114,5 miliar ton atau setara 13,9 persen dari total cadangan batubara dunia.
Dominasi asing pada sektor migas dan pertambangan itu, dengan penguasaan wilayah kerja yang meluas dan tersebar dari wilayah Sabang di barat sampai Papua di timur Nusantara, membuat kedaulatan negara dan bangsa rawan. Kita ambil contoh Freeport yang becokol di Papua, hanya beberapa persen saja hasil yang didapatkan Negara. Mengenai renegosiasi dengan Freeport hingga Inco dan perusahan tambang asing lainnya, Hatta mengatakan, pemerintah menargetkan adanya peningkatan royalti yang diberikan kepada pemerintah. Sebab, selama ini diakui masih sangat rendah. Misalnya, Freeport royaltinya hanya 1 persen, padahal Aneka Tambang 3,5 persen.




16

Tentang gas yang secara kontrak harus diekspor, Hatta mengatakan, pemerintah menghormatinya. "Namun, kalau kita kurang, gasnya akan kita pergunakan dulu untuk kita sendiri. Namun, persoalannya, gas bumi kita tidak ada di Pulau Jawa. Sementara kita belum membangun reciving terminal-nya untuk memasok Pulau Jawa. Kita baru mau membangunnya tahun ini.

Tidak dipungkiri Sumber Daya Alam dibumi pertiwi ini dik memang sangat melimpah akan tetapi hal tersebut tidak dibarengi oleh Sumber Daya Manusia yang ada, untuk mengolah SDA tersebut harus dibutuhkan SDM yang berkualitas, salah satu faktor terbesar mengapa perusahaan asing bercokol dan “betah” di Indonesia adalah factor dimana SDM kita tidak/belum dapat mengolah SDA tersebut dengan baik, tetapi bukan semua orang di Indonesia tidak bisa, banyak sekali orang Indonesia yang bekerja pada perusahaan asing di luar negri untuk mengolah SDA di sana. Mengapa begitu, karena mungkin di sana aturannya jelas dan lebih terjamin dari segi upah gaji yang lebih besar tentunya dan jaminan hidup yang lebih baik. Sebaiknya kita berkaca pada diri kita masing-masing untuk berusaha bagaimana memperbaiki moral dan menambah intelektual kita agar tak lagi asing yang mendominasi ini semua.










17
DAFTAR PUSTAKA













18
TUGAS MASING-MASING ANGGOTA KELOMPOK DALAM PENYELESAIAN MAKALAH

1.      DESI KRISTINA SITORUS             ( 22214747 )
Tugas :
Mencari materi Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
2.      MURNI PUJI ASTUTI ( 27214641 )
Tugas :
Mencari materi Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
3.      RATRI AJENG M.B. ( 2D214030 )
Tugas :
Mencari materi Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
4.      YOHANY CHYNTIA DWI A. ( 2C214444 )
Tugas :
Menambahi materi-materi yang kurang lengkap dan sebagai editor penulisan makalah














19



Sabtu, 06 Desember 2014

Tugas 7

Tugas 7
1.    Alasan Manajemen Pemasaran Disebut Sebagai Manajemen Permintaan
            Manajemen pemasaran adalah suatu analisis, perencanaan, implementasi dan pengendalian dari program-program yang dirancang untuk menciptakan, membangun dan mempertahankan pertukaran yang bermanfaat dengan pembeli untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi.  Manajemen pemasaran adalah kegiatan pemasaran yang direncanakan dengan baik, diorganisasikan, dikoordinasikan serta diawasi akan membuahkan hasil yang memuaskan oleh karena itu manajemen pemasaran sering disebut juga sebagai manajemen permintaan.

2.    Perbedaan Kebutuhan dan Keinginan Berdasarkan Konsep Inti Pemasaran
           Kebutuhan manusia adalah suatu keadaan dirasakannya ketiadaan kepuasan dasar tertentu. Orang membutuhkan pangan, sandang, rumah, rasa aman, rasa memiliki, harga diri, dan lain-lain untuk tetap hidup. Kebutuhan-kebutuhan ini tidak diciptakan oleh masyarakat atau oleh para pemasar; kebutuhan ini sudah ada dan terlekat dalam tubuh dan kondisi manusia.
Keinginan adalah kehendak yang kuat akan pemuas yang spesifik terhadap kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendalam tadi. Orang Amerika membutuhkan makanan dan menginginkan hamburger, orang Indonesia membutuhkan makanan dan menginginkan nasi. Orang Amerika membutuhkan busana dan menginginkan busana dari Pierre Cardin, membutuhkan penghargaan dan membeli Mercedes Baby-Benz. Di masyarakat lain, kebutuhan-kebutuhan ini dipuaskan dengan cara yang berbeda: di Indonesia bagian Timur (Maluku) misalnya, rasa lapar dipuaskan dengan makan sagu, orang Bali memuaskan kebutuhan mereka akan busana dengan pakaian khas di sana, kebutuhan akan penghargaan dipuaskan dengan mengenakan kalung mutiara. Kebutuhan manusia sangat sedikit, keinginan merekalah yang sangat banyak. Keinginan manusia terus menerus dibentuk oleh kekuatan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti mesjid, gereja, sekolah, keluarga, dan perusahaan-perusahaan bisnis.

3.    Perbedaan Pasar dan Pemasaran
             Pasar adalah orang-orang yang mempunyai kebutuhan untuk dipuaskan, mempunyai uang untuk dibelanjakan, dan kemauan untuk membelanjakan. Jadi, ada tiga faktor yang harus diperhatikan dalam permintaan pasar untuk produk atau jasa: orang-orang dengan kebutuhan, daya beli mereka, dan perilaku beli mereka.
             Pemasaran adalah semua kegiatan manusia yang dilakukan dalam hubungannya dengan pasar. Pemasaran berarti bekerja dengan pasar guna mewujudkan pertukaran potensial untuk kepentingan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia.

4.    Mengenai Bauran Pemasaran (Marketing Mix)
          Banyak diantara kita mungkin tidak menyadari bahwa setiap produk yang kita beli atau konsumsi sebenarnya menjalani proses penciptaan yang rumit hingga menjadi suatu produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan kita. Membutuhkan biaya hingga menjadi produk yang dibutuhkan konsumen, memerlukan komunikasi dari produsennya hingga kita mengetahui bahkan mengkonsumsinya, dan mungkin juga menjalani perjalanan panjang hingga akhirnya ada di tangan kita.

Kombinasi variabel atau kegiatan memasarkan itulah yang merupakan inti dari sistem pemasaran. Sedikitnya ada 4 aktivitas pemasaran dan disebut dengan “Bauran Pemasaran” atau Marketing Mix”.

        Beragam definisi atau pengertian “Bauran Pemasaran” atau “Marketing Mix” disampaikan pakar marketing namun secara umum dapat disampaikan adalah kumpulan dari variabel-variabel pemasaran yang dapat dikendalikan yang digunakan oleh suatu badan usaha untuk mencapai tujuan pemasaran dalam pasar sasaran.

Jadi, bauran pemasaran terdiri dari himpunan variabel yang dapat dikendalikan dan digunakan oleh perusahaan untuk mempengaruhi tanggapan konsumen dalam pasar sasarannya.

Bauran pemasaran terdiri dari 4 komponen, yaitu :
1.   Produk
2.   Harga
3.   Distribusi
4.   Promosi

Keempat bauran pemasaran tersebut secara singkat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Product (produk) adalah segala sesuatu yang ditawarkan kepada masyarakat untuk dilihat, dipegang, dibeli atau dikonsumsi. Produk dapat terdiri dari product variety, quality, design, feature, brand name, packaging, sizes, services, warranties, and returns.
  2. Price (harga) adalah sejumlah uang yang konsumen bayar untuk membeli produk atau mengganti hal milik produk. Harga meliputi last price, discount, allowance, payment period, credit terms, and retail price.
  3. Place (tempat) adalah berbagai kegiatan perusahaan untuk membuat produk yang dihasilkan/dijual terjangkau dan tersedia bagi pasar sasaran. Tempat meliputi antara lain channels, coverage, assortments, locations, inventory, and transport.
  4. Promotion (promosi) adalah berbagai kegiatan perusahaan untuk mengkomunikasikan dan memperkenalkan produk pada pasar sasaran. Variabel promosi meliputi antara lain sales promotion, advertising, sales force, public relation, and direct marketing.


Namun dalam pengembangannya 4 komponen Bauran Pemasaran (marketing alami perkembangan. Pakar marketing yaitu Lovelock dan Wright mengembangkan bauran pemasaran (marketing mix) menjadi integrated service management dengan menggunakan pendekatan 8Ps, yaitu: product elements, place, cyberspace, and time, promotion and education, price and other user outlays, process, productivity and quality, people, and physical evidence.
  1. Product elements adalah semua komponen dari kinerja layanan yang menciptakan nilai bagi pelanggan.
  2. Place, cyberspace, and time adalah keputusan manajemen mengenai kapan, dimana, dan bagaimana menyajikan layanan yang baik kepada pelanggan.
  3. Promotion and education adalah semua aktivitas komunikasi dan perancangan insentif untuk membangun persepsi pelanggan yang dikehendaki perusahaan atas layanan spesifik yang perusahaan berikan.
  4. Price and other user outlays adalah pengeluaran uang, waktu, dan usaha yang pelanggan korbankan dalam membeli dan mengkonsumi produk dan layanan yang perusahaan tawarkan atau sajikan.
  5. Process adalah suatu metode pengoperasian atau serangkaian tindakan yang diperlukan untuk menyajikan produk dan layanan yang baik kepada pelanggan 
  6. Productivity and quality, produktivitas adalah sejauhmana efisiensi masukan-masukan layanan ditransformasikan ke dalam hasil-hasil layanan yang dapat menambah nilai bagi pelanggan, sedangkan kualitas adalah derajat suatu layanan yang dapat memuaskan pelanggan karena dapat memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan.
  7. People adalah pelanggan dan karyawan yang terlibat dalam kegiatan memproduksi produk dan layanan (service production).
  8. Physical evidence adalah perangkat-perangkat yang diperlukan dalam menyajikan secara nyata kualitas produk dan layanan.

Sumber :



Rabu, 03 Desember 2014

TUGAS 6


TUGAS 6
1.        Alasan Saya Memilih Akuntansi dan Manfaat yang Saya Peroleh dari Ilmu Akuntansi
Alasan saya memilih akuntansi yaitu karena saya menyukai pelajaran ini semenjak duduk di bangku SMP. Saat itu di SMP saya biasa disebut dengan pelajaran Pembukuan. Semenjak pertama kali mengenal pelajaran itu saya langsung tertarik dan membuat saya semakin penasaran. Dari keingintahuan saya itu memacu saya untuk belajar sehingga saya memutuskan untuk melepaskan jurusan IPA saya untuk tetap mengejar Pelajaran Akuntansi melalui jurusan IPS hingga sekarang saya kuliah di universitas Gunadarma mengambil jurusan akuntansi.
Harapan saya dari Ilmu Akuntansi yang selama ini saya pelajari yaitu saya dapat menerapkan prinsip-prinsip akuntansi dalam dunia kerja kelak guna meningkatkan  efisiensi kerja perusahaan.

2.        Jenis-jenis Bidang Akuntansi
Akuntansi yang kita kenal tidak hanya terdiri dari satu bidang saja, tapi terdiri dari berbagai bidang. Dalam perkembangannya bidang-bidang akuntansi tersebut dikelompokkan dalam kelompok berikut:
1. Akuntansi Keuangan (Financial Accounting) disebut juga Akuntansi Umum (General Accounting)
Akuntansi keuangan adalah bidang akuntansi yang berhubungan dengan transaksi keuangan khusus yang menyangkut perubahan aset, kewajiban dan ekuitas perusahaan. Tujuan kegiatannya adalah menyediakan data transaksi keuangan yang dilakukan dalam suatu periode tertentu dan disusun dalam bentuk laporan keuangan (financial statement)
 2. Akuntansi Biaya (Cost Accounting)
Akuntansi Biaya ialah bidang akuntansi yang kegiatan utamanya ditujukan untuk menghitung biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Kemudian membandingkan antara biaya sebenarnya dengan biaya berdasarkan taksiran. Hal ini sangat penting untuk perencanaan di masa depan.
3. Akuntansi Manajemen (Management Accounting)
Akuntansi manajemen adalah akuntansi yang bidang kegiatannya berhubungan dengan pengumpulan dan pengolahan data biaya, khususnya data biaya yang relevan dengan keputusan yang akan diambil manajemen, baik dalam kegiatan operasi sehari - hari maupun untuk keputusan yang khusus.
4. Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting)
Akuntansi Perpajakan ialah akuntansi yang berkaitan dengan masalah perpajakan, yaitu berupa perhitungan untuk mempersiapkan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dan pembayarannya sesuai pengisian dalam SPT, baik utnuk Pajak Penghasilan (Income Tax) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax).
5. Akuntansi Anggaran (Budgetary Accounting)
Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
6. Akuntansi Pemeriksaan (Auditing-Investigation)
Akuntansi Pemeriksaan adalah bidang kegiatan akuntansi yang khusus melakukan pemeriksaan secara bebas atau umum.
7. Akuntansi Pemerintahan (Government Accounting)
Akuntansi Pemerintahan adalah bidang akuntansi yang kegiatannya diarahkan kepada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh badan atau lembaga pemerintahan.
8. Akuntansi Sosial (Social Accounting)
Akuntansi Sosial atau kemasyarakatan, yaitu bidang akuntansi yang kegiatannya mengarah kepada masalah kemasyarakatan. Misal: memberikan informasi ekonomi secara makro, kepadatan penduduk dikaitkan dengan penghasilan.
9. Sistem Akuntansi (Accounting System)
Sistem Akuntansi adalah bidang khusus akuntansi yang berhubungan dengan penciptaan suatu prosedur akuntansi dan peralatannya disertai penentuan langkah dalam pengumpulan dan pelaporan data keuangan.
10. Akuntansi Pendidikan (Accounting Instruction/Education)
Akuntansi Pendidikan adalah bidang khusus akuntansi yang kegiatannya mengarah ke bidang pendidikan, yaitu dalam kegiatan belajar dan mengajar akuntansi atau segi-segi lainnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan itu sendiri.

3.        Laporan Keuangan dan Syarat-syarat yang Harus ada dalam Laporan Keuangan
*Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan pada hakikatnya merupakan hasil dari proses akuntansi yang menyediakan informasi keuangan suatu badan usaha yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan di dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Laporan keuangan meliputi neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misalnya sebagai laporan arus kas atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan merupakan bagian integral dari laporan keuangan.

Berikut syarat yang harus ada dalam laporan keuangan :
  • Relevan : Data yang diolah dan disajikan dalam laporan keuangan hanyalah data yang ada kaitannya dengan transaksi yang bersangkutan. Data yang tidak perlu diungkapkan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan tidak perlu disajikan.
  • Jelas dan dapat dimengerti : Informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan harus ditampilkan dengan cara sedemikian rupa hingga jelas dapat dipahami dan dimengerti oleh semua pembaca laporan keuangan. Dengan demikian, para pemakai laporan keuangan dapat mengambil keputusan yang relevan dari informasi yang dibaca.
  • Dapat diuji kebenarannya : Data dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat ditelusuri kepada bukti asalnya, baik dalam bentuk dokumen dasar, formulir berharga, maupun fisik aktiva bersangkutan. Semua data dan informasi yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh manajemen perusahaan.
  • Netral : Laporan keuangan haruslah disajikan untuk dapat dipergunakan oleh semua pihak. Laporan keuangan tidak ditujukan untuk memenuhi pihak-pihak tertentu, sehingga harus dibuat lebih dari satu macam laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan informasi para pemakai. Laporan keuangan yang disajikan harus dibuat tidak bias atau harus netral sehingga semua pihak dapat mempergunakannya.
  • Tepat waktu : Laporan keuangan harus memiliki periode pelaporan, sehingga jelas batas pelaporan dari posisi harta, hutang, modal, pendapatan, dan biaya dari perusahaan yang akan dilaporkan. Waktu penyajiannya harus dinyatakan dengan jelas dan disajikan dalam batas waktu yang wajar, dalam arti tidak terlalu terlambat sehingga dapat digunakan oleh manajemen untuk mengambil keputusan yang sifatnya manajerial maupun teknikal.
  • Dapat diperbandingkan : Laporan keuangan yang disajikan harus dapat diperbandingkan dengan periode-periode sebelumnya sebagai dasar untuk mengikuti perkembangan arah (trend) dari harta, hutang, modal, pendapatan, serta biaya. Dasar dari laporan yang dapat diperbandingkan adalah penerapan prinsip akuntansi secara konsisten.
  • Lengkap : Data yang disajikan dalam informasi akuntansi, baik dalam neraca, ikhtisar laba-rugi, maupun ikhtisar posisi keuangan, haruslah lengkap sehingga tidak memberikan informasi yang menyesatkan bagi para pemakai laporan keuangan. Keutuhan data akuntansi merupakan syarat mutlak bagi tercapainya azas relevan.
Terimakasih atas kunjungannya....

Sumber :