1. Analisa Kasus
Kasus
:
Pemilik sebuah rumah sakit rugi senilai Rp 17M,
tetapi ketika meminta bukti laporan dan catatan akuntansi Direktur Utama RS
tersebut adalah seorang auditor dan dia tidak mau transparan perihal bukti-bukti
transaksi dan laporan akuntansinya, ketika dia mau mengurus masalah tersebut
secara hukum ternyata ketua IAI di daerah tersebut dan lawyernya mafia semua. Bahkan
saat dimintai tolong membantu menyelesaikan kasus tersebut, auditor di kota
lain tidak berani karena berhadapan dengan mafia-mafia tersebut.
Analisa
:
Pelanggaran kode etik yang dilakukan dari kasus ini
antara lain :
1. Integritas
Sebagai
seorang profesional diharapkan memiliki kejujuran dan karakter yang kuat. Tetapi
dalam kasus ini direktur RS tersebut tidak mau transparan perihal bukti
transaksi perusahaan, seharusnya sebagai seorang profesional dia harus
melakukan tugasnya disertai dengan kejujuran dan karakter yang kuat demi
kelangsungan perusahaannya, dan kelangsungan profesinya.
Bahkan
ketua IAI, dan lawyer-lawyer di daerah tersebut juga tidak memiliki integritas
karena mereka adalah mafia dibalik profesinya demi keuntungan pribadi.
2. Objektifitas
Dalam hal ini
dibutuhkan sikap yang adil, tidak memihak dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini sangat terlihat bahwa
Direkturnya tidak objektif, tetapi lebih memikirnya kepentingannya sendiri
yaitu mengelola keuangan perusahaan secara sepihak, dan tidak mau transparan. Seharusnya
dia mengelola keuangan perusahaan dengan baik untuk kepentingan perusahaan dan
bukan pribadi.
3. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitif. Tetapi dalam kasus ini, direktur RS tersebut jelas tidak bertanggung
jawab terhadap kerugian yang sedang dihadapi perusahaan, dan dia tidak mau
memberi bukti-bukti transaksi perusahaan sehingga menyulitkan pemilik untuk
melakukan audit, dan mencari solusi. Bahkan direktur tersebut terlihat sangat
tidak peduli dengan masalah yang sedang dihadapi RS tersebut.
4. Perilaku Profesional
Seorang profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Selain direktur RS ini yang jelas tidak profesional,
disini ada pihak yaitu seorang auditor investigasi yang dimintai tolong untuk membantu
menangani kasus ini takut dengan mafia-mafia berdasi. Seharusnya ia lebih
menunjukkan sikap profesionalnya dengan lebih percaya diri membantu klien.
Dalam menangani kasus ini,
perusahaan memerlukan seorang auditor untuk melakukan audit investigasi yaitu Suatu
bentuk audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan
mengungkap kecurangan atau kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur
dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau
penyidikan terhadap suatu kejahatan.
Dalam audit investigatif, seorang
auditor memulai suatu audit dengan praduga/ indikasi akan adanya kemungkinan
kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit
yang akan dilaksanakan. Kondisi tersebut, misalnya, akan mempengaruhi siapa
yang akan diwawancarai terlebih dahulu atau dokumen apa yang harus dikumpulkan
terlebih dahulu. Selain itu, dalam audit investigatif, jika memiliki
kewenangan, auditor dapat menggunakan prosedur dan teknik yang umumnya
digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kejahatan, seperti
pengintaian dan penggeledahan
Mekanisme dalam
melakukan Audit Investigasi, yang harus dilakukan terhadap contoh kasus adalah:
1. Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi.
1. Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi.
2. Mengembangkan hipotesis kejahatan
dan merencanakan audit; diantaranya:
• Dapatkan informasi mengenai siapa yang berwenang/ melakukan otorisasi uang keluar dengan nominal yang signifikan.
• Dapatkan informasi mengenai siapa yang berwenang/ melakukan otorisasi uang keluar dengan nominal yang signifikan.
3. Melaksanakan audit untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung
hipotesis
• Dalam melaksanakan audit investigatif maka auditor harus menerapkan pendekatan yang relatif berbeda dengan pendekatan yang dilaksanakan dalam audit non investigative, diantaranya adalah:
• Auditor melaksanakan wawancara terhadap saksi yang mendukung audit dan menganalisa dokumen yang tersedia.
• Auditor menggunakan bukti tidak langsung yang tersedia untuk meyakinkan saksi-saksi agar bisa mendapatkan bukti-bukti yang secara langsung menunjukkan terjadinya kecurangan atau kejahatan.
• Jika sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, auditor dapat mewawancarai orang-orang yang diduga melakukan kecurangan atau kejahatan terutama untuk membuktikan adanya unsur niat atau kesengajaan.
• Auditor juga harus mampu mengidentifikasi dan mengungkap adanya indikasi/ keberadaan fraud dengan pengungkapkan mengenai:
• What/ Apa yang menjadi masalah indikasi fraud dalam perusahaan?
• Who/ Siapa yang diduga/ terindikasi melakukan fraud?
• Where/ Dimana indikasi suatu fraud terjadi?
• When/ Kapan pelaku melakukan fraud tersebut?
• Why/ Mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan?
• How(how much)/ Bagaimana fraud bisa terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut?
• Dokumentasi Audit; auditor harus mendokumentasikan hasil auditnya dalam kertas kerja audit, kertas kerja akan direview team leader dan manajer audit (Partner in Charge) dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis di dalam suatu tempat penyimpanan dokumen
• Penyelesaian Pelaksanan Audit; Jika auditor telah melaksanakan program kerja pemeriksaan yang diperlukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjawab pertanyaan 5W+H yang ada maka auditor dapat menghentikan audit dan menyusun Laporan Hasil Audit Investigatif.
4. Penyusunan Laporan Hasil Audit
Setelah selesai melaksanakan audit maka Ketua Tim Audit menyusun laporan audit investigatif, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan penyusunan laporan audit investigatif sebagai berikut:
• Dalam melaksanakan audit investigatif maka auditor harus menerapkan pendekatan yang relatif berbeda dengan pendekatan yang dilaksanakan dalam audit non investigative, diantaranya adalah:
• Auditor melaksanakan wawancara terhadap saksi yang mendukung audit dan menganalisa dokumen yang tersedia.
• Auditor menggunakan bukti tidak langsung yang tersedia untuk meyakinkan saksi-saksi agar bisa mendapatkan bukti-bukti yang secara langsung menunjukkan terjadinya kecurangan atau kejahatan.
• Jika sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, auditor dapat mewawancarai orang-orang yang diduga melakukan kecurangan atau kejahatan terutama untuk membuktikan adanya unsur niat atau kesengajaan.
• Auditor juga harus mampu mengidentifikasi dan mengungkap adanya indikasi/ keberadaan fraud dengan pengungkapkan mengenai:
• What/ Apa yang menjadi masalah indikasi fraud dalam perusahaan?
• Who/ Siapa yang diduga/ terindikasi melakukan fraud?
• Where/ Dimana indikasi suatu fraud terjadi?
• When/ Kapan pelaku melakukan fraud tersebut?
• Why/ Mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan?
• How(how much)/ Bagaimana fraud bisa terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut?
• Dokumentasi Audit; auditor harus mendokumentasikan hasil auditnya dalam kertas kerja audit, kertas kerja akan direview team leader dan manajer audit (Partner in Charge) dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis di dalam suatu tempat penyimpanan dokumen
• Penyelesaian Pelaksanan Audit; Jika auditor telah melaksanakan program kerja pemeriksaan yang diperlukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjawab pertanyaan 5W+H yang ada maka auditor dapat menghentikan audit dan menyusun Laporan Hasil Audit Investigatif.
4. Penyusunan Laporan Hasil Audit
Setelah selesai melaksanakan audit maka Ketua Tim Audit menyusun laporan audit investigatif, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan penyusunan laporan audit investigatif sebagai berikut:
·
akurat dalam arti bahwa seluruh materi laporan
misalnya menyangkut kecurangan atau kejahatan yang terjadi serta informasi
penting lainnya, termasuk penyebutan nama, tempat atau tanggal adalah benar
sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
·
Jelas dalam arti bahwa laporan harus disampaikan
secara sistematik dan setiap informasi yang disampaikan mempunyai hubungan yang
logis. Sementara itu, istilah-istilah yang bersifat teknis harus dihindari dan
kalau tidak bisa dihindari harus dijelaskan secara memadai;
·
Berimbang dalam arti bahwa laporan tidak
mengandung bias atau prasangka dari auditor yang menyusun laporan atau
pihak-pihak lain yang dapat mempengaruhi auditor. Laporan hanya memuat
fakta-fakta dan tidak memuat opini atau pendapat pribadi auditor
·
Relevan dalam arti bahwa laporan hanya
mengungkap informasi yang berkaitan langsung dengan kecurangan atau kejahatan
yang terjadi.
·
Tepat waktu dalam arti bahwa laporan harus
disusun segera setelah pekerjaan lapangan selesai dilaksanakan dan segera
disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
2. JENIS – JENIS AUDIT :
audit merupakan pemeriksaan yang berkaitan dengan berkas dan laporan keuangan sebuah organisasi atau institusi. Berikut adalah jenis –jenis audit :
audit merupakan pemeriksaan yang berkaitan dengan berkas dan laporan keuangan sebuah organisasi atau institusi. Berikut adalah jenis –jenis audit :
1. Jenis-jenis Audit Berdasarkan
Bidang yang Diperiksa
- Audit Operasional
Audit ini melakukan pemeriksaan
terhadap kegiatan operasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Adapun
hal-hal yang tercakup di dalam audit operasional adalah kebijakan akuntansi dan
operasional manajemen yang telah ditetapkan. Auditor akan memeriksa apakah
kegiatan operasional sudah berjalan sesuai dengan koridornya secara efektif dan
efisien.
- Audit Laporan Keuangan
Audit keuangan berarti melakukan
evaluasi terhadap laporan sebuah entitas dalam organisasi atau instansi. Jenis
audit ini cukup sensitif dan mendebarkan. Auditor akan mengecek kesesuaian
antara data-data di dalam laporan dan data-data riil untuk menghasilkan sebuah
pendapat apakah laporan tersebut telah sesuai atau belum sesuai prinsip-prinsip
yang berlaku.
- Audit Ketaatan
Bertujuan untuk mengetahui apakah
organisasi atau institusi sudah menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan
yang berlaku atau tidak. Aturan yang harus dipenuhi pun tidak hanya berasal
dari internal organisasi atau instistusi, tetapi juga dari eksternal seperti
aturan pemerintah.
- Audit Sistem Informasi
Di era digital ini, akuntansi pun
turut memanfaatkan kehadiran teknologi. Kantor Akuntan Publik (KAP) akan
melakukan pemeriksaan terhadap organisasi atau institusi yang melakukan proses
data akuntansi pada sistem EDP.
Dalam proses audit ini pun, ada
hal-hal yang harus diperhatikan. Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan data
dan melindungi komputer dari berbagai sisi seperti modifikasi data, akses dari
phak yang tidak memiliki otoritas, dan sebagainya.
Selain empat jenis ini, ada jenis
audit lainnya yang dilakukan, yakni audit lingkungan, audit forensik, dan
audensi investigasi.
2. Jenis-jenis Audit Berdasarkan
Luas Pemeriksaan
- Pemeriksaan Umum
Audit ini dilakukan atas laporan
keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang independen.
- Pemeriksaan Khusus
Audit ini dilakukan atas permintaan
audit secara khusus oleh Kantor Akuntan Publik.
3. Jenis-jenis Auditor
Saat memutuskan untuk menjadi
auditor, Anda sebaiknya sudah tahu jenis audior apa yang akan dipilih.
Pasalnya, auditor pun ada beberapa jenisnya seperti berikut ini.
- Auditor Internal
Menjadi seorang auditor internal
berarti Anda begabung dalam sebuah organisasi dan instansi, lalu mengawasi
kegiatan operasional serta aset organisasi atau instansi tersebut.
- Auditor Eksternal
Kebalikan dari auditor internal,
Anda justru tidak berasal dari organisasi atau institusi yang akan diaudit.
Anda tergabung dalam kantor akuntan publik sebagai pihak ketiga yang bekerja
secara objektif dan independen.
- Auditor Pajak
Jelas seperti sebutannya, auditor
pajak berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut perpajakan. Auditor pajak akan
melakukan audit tentang ketaan wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku.
- Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah jelas berkarir
untuk melakukan audit terhadap kewajaran informasi keuangan yang ada pada aset
milik pemerintah. Tim auditor pun biasanya berasal dari BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) atau BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).
3. JENIS-JENIS KAP (THE BIG FOUR) :
1. Deloitte Touche Tohmatsu, (juga
terkenal dengan merek Deloitte) penghasilan diseluruh dunia
mencapai 36.8 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai
tahun 2016 memperkerjakan 244.400 karyawan, berkantor pusat di London, Inggris.
2. Price waterhouse Coopers (PwC), kantor ini
adalah bentuk gabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand.
Penghasilan diseluruh dunia mencapai 35.9 miliar dolar Amerika Serikat untuk
tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 223.468 karyawan,
berkantor pusat di New York City.
3. Ernst and Young, penghasilan
di seluruh dunia mencapai 29.6 dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016
dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 231.000 karyawan, berkantor pusat di
London, Inggris.
4. KPMG, merupakan
salah satu jasa professional di dunia dan memiliki 3 jalur layanan yaitu audit,
pajak, dan penasehat. Penghasilan di seluruh dunia mencapai 25.9 dolar Amerika
Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 188.982
karyawan, berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Empat_Besar_(firma_audit)
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/jenis-jenis-audit-dan-auditor/