POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. DEFINISI MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Manajemen
“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana
cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan
bantuan / melalui orang lain”.
Menurut
G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan
seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Definisi Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu
proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan
adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
A. PERENCANAAN (PLANNING)
Pengertian dan Arti penting“Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan
kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu
tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta
tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan
sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Syarat – Syarat Perencanaan yang baik
a) Berdasarkan pada alternativeAgar
dapat menetapkan perencanaan yang baik maka sebelumnya agar disusun
berbagai alternative, misalnya untung dan rugi kelebihan dan
kekurangannya, kendala dan dukungannya, sehingga dapat menentukan
perencanaan yang paling baik.
b) Harus realistisBila perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas kertas saja akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam prakteknya.
Misalnya : keterbatasan dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.
c) Harus ekonomisDisamping
keterbatasan diatas, juga harus mempertimbangkan tingkat ekonomis dalam
suatu rencana. Hindarkan faktor pemborosan, biaya, waktu, tempat, dsb.
d) Harus luwes (fleksibel)Dalam
hal ini perencanaan harus fleksibel, artinya setiap saat dapat
dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi
pada waktu tersebut. Pada dasarnya perencanaan itu disusun berdasarkan
hasil penelitian sebelumnya, namun dalam prakteknya sering terjadi
berbagai penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.
e) Didasari partisipasiDalam
pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan berbagai pihak untuk
memperoleh masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan adanya
partisipasi, perusahaan akan memperoleh manfaat ganda, karena disamping
rencana menjadi lebih baik, juga dapat menambah semangat kerja para
karyawan (karena merasa ).
B. PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Pengertian Organisasi“Organisasi
adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut
dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis
tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu”
Azas-azas OrganisasiAzas-azas
organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh mungkin hendaknya
dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas
organisasi dapat berjalan lancar
Adapun urutannya adalah :
1. Perumusan tujuan jelas ;Rumusan
tujuan yang jelas untuk memudahkan penetapan haluan organisasi,
pemilihan bentuk, pembentukan struktur, kebutuhan pejabat, kecakapan
daya kreasi dari para anggota organisasi.
2. Pembagian Tugas;Azas ini dapat diartikan sebagai :
a) Perincian serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain dalam satuan organisasi.
b) Perincian serta pengelompokan yang erat hubungannya satu dengan yang lain, untuk dilakukan oleh pejabat tertentu
3. KoordinasiKoordinasi
adalah suatu azas yang menyatakan bahwa dalam suatu organisasi haru ada
keselarasan aktivitas diantara satuan-satuan organisasi.
Adapun manfaat koordinasi adalah :
a) Menghindarkan konflik
b) Menghindarkan rebutan fasilitas
c) Menghindarkan pekerjaan yang tumpang tindih
d) Menjamin kesatuan sikap
e) Menjamin kesatuan pelaksanaan, dll
Koordinasi dapat dilakukan dengan cara :
a) Pertemuan informal
b) Pertemuan resmi
c) Mengangkat koordinasi
d) Menggunakan buku pedoman, dsb
4. Pelimpahan wewenangWewenang
adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan
agar tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan
pelimpahan adalah penyerahan.
5. Rentangan Kontrol (Rentang kendali);Rentangan control adalah jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan.
Sedangkan bawahan langsung adalah merupakan sejumlah pejabat yang langsung dibawah seorang atasan.
Yang
perlu diperhatikan dalam rentang kendali adalah : Bahwa seseorang
atasan tidak mungkin dapat memimpin bawahan sebanyak-banyaknya, karena
kemampuan seseorang itu terbatas. Makin banyak bawahan, beban pimpinan
makin berat, sehingga harus diperhatikan tidak hanya orang-orangnya saja
tetapi hubungannya.
6. Jenjang organisasi :Jenjang
organisasi adalah tingkat-tingkat satuan organisasi yang didalamnya
terdapat pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya
dari atas sampai bawah dalam suatu fungsi.
Inti jenjang organisasi menurut
CAROLL L. SHARTLE, adalah “perbedaan antara peranan atasan dan bawahan”
7. Kesatuan Perintah :Kesatuan
perintah berarti bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya
hanya dapat diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang atasan
tertentu.
8. Fleksibilitas :Struktur
organisasi harus sudah dirubah untuk disesuaikan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas
yang sedang berjalan. Tetapi kalau dirubah justru menghambat kelancaran
aktivitas, maka ini bukan fleksibilitas
Misalnya :
- Perubahan tujuan
- Penambahan tujuan
- Perluasan aktivitas
- Penambahan beban kerja dll
C. ACTUATING (PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA)Koperasi
hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan,
kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya
dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas
anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama
(goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus
menunjukkan jatidirinya yang mandiri.
Sesuai dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi
tersebut diatas maka keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya
antara lain ditujukan :
Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.Anggota
Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja
koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal
(pemilik), nasabah (konsumen) serta sebagai penerima manfaat atau
dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam
perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna
bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya
perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum
Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat
ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal,
program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan
berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan bagi
anggota koperasi juga membangun watak koperasi (budaya) dari
anggotanya.
Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.Pengelola
atau pengurus koperasi (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya)
harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional
serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan
manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun
manfaat psikologis).
Manajemen koperasi difokuskan menjadi
manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen
sesuai jati diri koperasi, serta memiliki Pedoman Pengelolaan Organisasi
dan Bisnis Koperasi atau System Operating & Prosedure.
Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.Keberhasilan
dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan
koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga
kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas
pelayanannya kepada anggota.
Keadaan keuangan dilaporkan secara
berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab.
Untuk itu peran aktif Pengurus membangun koordinasi pengawasan
(internal) dengan Badan Pengawas Koperasi harus menganut system
pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengkoreksi
dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum
kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan
prosedural (mismanagement) oleh pengelola.
Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.Menghadapi
trend bisnis (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin
pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan
antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama antar
koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan
mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya; karena
Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi melalui kerjasama kemitraan.
Mendorong
koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti
Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta
asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat
dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara
bersama-sama membangun jejaring usaha.
D. PENGAWASAN (CONTROLLING)
1) Pengertian dan arti pentingnya;“Pengawasan
adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil
pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan
mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.
H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa :
“Perencanaan
dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and
controlling are the two sides of the same coin)”
2) Fungsi Pengawasan;Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
1. Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
3. Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
4. Untuk mempertebal rasa tanggung jawab;
3) Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan ;1. Adanya perencanaan tertentu dalam Pengawasan;
2. Adanya pemberian instruksi/perintah dan wewenang;
3. Dapat merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi;
4. Pengawasan harus bersifat fleksibel;
5. Dapat merefleksikan pola organisasi
4) Macam-macam Pengawasan;Pengawasan dapat dibedakan dari berbagai sudut pandang, antara lain:
1. Dari subyek yang mengawasi :
- Pengawasan internal dan eksternal;
- Pengawasan langsung dan tidak langsung;
- Pengawasan formal dan informal;
- Pengawasan manajerial dan staf
2. Dari sudut obyek yang diawasi :
- Material dan produk jadi, yang sasarannya:
a) Kualitas produk/material dengan standar kualitas
b) Kuanantitas produk/material dengan standar kuantitas
- Keuangan dan biaya, yang sasarannya:
a) Anggaran dan pelaksanaannya
b) Biaya-biaya yang dikeluarkannya
c) Pendapatan/penerimaan dalam bentuk uang
- Waktu/time, sasarannya adalah :
a) Penggunaan waktu
b) Pemberian waktu/timing
c) Kecepatan atau speed
- Personalian, sasarannya :
a) Tingkat kejujuran
b) Kesetiaan/loyalitas
c) Kerajinan dengan absensi
d) Tingkah laku dan kesetiakawanan
5) Waktu Pengawasan :1. Pengawasan preventif, dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
2. Pengawasan represif, dilakukan setelah terjadinya penyimpangan
6) Sifat Pengawasan :1. Inspektif, yaitu melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya
2. Komporatif, yaitu membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
3. Verifikatif, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
4. Investigatif, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.
7) Prosedur Pengawasan :Langkah-langkah yang ditempuh meliputi :
1. Menetapkan rencana pengawasan;
2. Melaksanakan pengawasan;
3. Melakukan penilaian/evaluasi
8) Teknik-teknik Pengawasan :Agar dapat melakukan pengawasan efektif dan efisien, perlu teknik pengawasan sebagai berikut :
1. Pengawasan yang menitik beratkan pada hal-hal yang menyolok (control by exeption)
2. Pengawasan yang menitik beratkan pada pengeluaran
3. Pengawasan yang menitik beratkan pada orang-orang yang dipercaya (control through key person)
4. Pengawasan dengan menjalankan suatu rangkaian pemeriksaan/verifikasi/audit secara sistematis (control through audits)
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya,
serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh
karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan
dari kelas-kelas.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula
yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas
liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota
koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak
dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir
dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam
pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki
satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan
rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan
segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas
permintaan
sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus.
Penyelenggara rapat
anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah
melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah
anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil
dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
darikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian
itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk
mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas
pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan
keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2) Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan.
terimakasih semoga bermanfaat :)