Kamis, 21 Desember 2017

ANALISIS KASUS, JENIS-JENIS AUDIT DAN KAP (THE BIG FOUR)



1. Analisa Kasus

Kasus :
Pemilik sebuah rumah sakit rugi senilai Rp 17M, tetapi ketika meminta bukti laporan dan catatan akuntansi Direktur Utama RS tersebut adalah seorang auditor dan dia tidak mau transparan perihal bukti-bukti transaksi dan laporan akuntansinya, ketika dia mau mengurus masalah tersebut secara hukum ternyata ketua IAI di daerah tersebut dan lawyernya mafia semua. Bahkan saat dimintai tolong membantu menyelesaikan kasus tersebut, auditor di kota lain tidak berani karena berhadapan dengan mafia-mafia tersebut.

Analisa :
Pelanggaran kode etik yang dilakukan dari kasus ini antara lain :
1. Integritas
            Sebagai seorang profesional diharapkan memiliki kejujuran dan karakter yang kuat. Tetapi dalam kasus ini direktur RS tersebut tidak mau transparan perihal bukti transaksi perusahaan, seharusnya sebagai seorang profesional dia harus melakukan tugasnya disertai dengan kejujuran dan karakter yang kuat demi kelangsungan perusahaannya, dan kelangsungan profesinya.
            Bahkan ketua IAI, dan lawyer-lawyer di daerah tersebut juga tidak memiliki integritas karena mereka adalah mafia dibalik profesinya demi keuntungan pribadi.
2. Objektifitas
Dalam hal ini dibutuhkan sikap yang adil, tidak memihak dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini sangat terlihat bahwa Direkturnya tidak objektif, tetapi lebih memikirnya kepentingannya sendiri yaitu mengelola keuangan perusahaan secara sepihak, dan tidak mau transparan. Seharusnya dia mengelola keuangan perusahaan dengan baik untuk kepentingan perusahaan dan bukan pribadi.
3. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif. Tetapi dalam kasus ini, direktur RS tersebut jelas tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang sedang dihadapi perusahaan, dan dia tidak mau memberi bukti-bukti transaksi perusahaan sehingga menyulitkan pemilik untuk melakukan audit, dan mencari solusi. Bahkan direktur tersebut terlihat sangat tidak peduli dengan masalah yang sedang dihadapi RS tersebut.
4. Perilaku Profesional
Seorang profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Selain direktur RS ini yang jelas tidak profesional, disini ada pihak yaitu seorang auditor investigasi yang dimintai tolong untuk membantu menangani kasus ini takut dengan mafia-mafia berdasi. Seharusnya ia lebih menunjukkan sikap profesionalnya dengan lebih percaya diri membantu klien.

            Dalam menangani kasus ini, perusahaan memerlukan seorang auditor untuk melakukan audit investigasi yaitu Suatu bentuk audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu kejahatan.
Dalam audit investigatif, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/ indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Kondisi tersebut, misalnya, akan mempengaruhi siapa yang akan diwawancarai terlebih dahulu atau dokumen apa yang harus dikumpulkan terlebih dahulu. Selain itu, dalam audit investigatif, jika memiliki kewenangan, auditor dapat menggunakan prosedur dan teknik yang umumnya digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kejahatan, seperti pengintaian dan penggeledahan
Mekanisme dalam melakukan Audit Investigasi, yang harus dilakukan terhadap contoh kasus adalah:
1.       Mengumpulkan data dan informasi serta menganalisis adanya indikasi korupsi.
2. Mengembangkan hipotesis kejahatan dan merencanakan audit; diantaranya:
• Dapatkan informasi mengenai siapa yang berwenang/ melakukan otorisasi uang keluar dengan nominal yang signifikan.
3. Melaksanakan audit untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung hipotesis
• Dalam melaksanakan audit investigatif maka auditor harus menerapkan pendekatan yang relatif berbeda dengan pendekatan yang dilaksanakan dalam audit non investigative, diantaranya adalah:
• Auditor melaksanakan wawancara terhadap saksi yang mendukung audit dan menganalisa dokumen yang tersedia.
• Auditor menggunakan bukti tidak langsung yang tersedia untuk meyakinkan saksi-saksi agar bisa mendapatkan bukti-bukti yang secara langsung menunjukkan terjadinya kecurangan atau kejahatan.
• Jika sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, auditor dapat mewawancarai orang-orang yang diduga melakukan kecurangan atau kejahatan terutama untuk membuktikan adanya unsur niat atau kesengajaan.
• Auditor juga harus mampu mengidentifikasi dan mengungkap adanya indikasi/ keberadaan fraud dengan pengungkapkan mengenai:
• What/ Apa yang menjadi masalah indikasi fraud dalam perusahaan?
• Who/ Siapa yang diduga/ terindikasi melakukan fraud?
• Where/ Dimana indikasi suatu fraud terjadi?
• When/ Kapan pelaku melakukan fraud tersebut?
• Why/ Mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan?
• How(how much)/ Bagaimana fraud bisa terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut?
• Dokumentasi Audit; auditor harus mendokumentasikan hasil auditnya dalam kertas kerja audit, kertas kerja akan direview team leader dan manajer audit (Partner in Charge) dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis di dalam suatu tempat penyimpanan dokumen
• Penyelesaian Pelaksanan Audit; Jika auditor telah melaksanakan program kerja pemeriksaan yang diperlukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjawab pertanyaan 5W+H yang ada maka auditor dapat menghentikan audit dan menyusun Laporan Hasil Audit Investigatif.

4. Penyusunan Laporan Hasil Audit
Setelah selesai melaksanakan audit maka Ketua Tim Audit menyusun laporan audit investigatif, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan penyusunan laporan audit investigatif sebagai berikut:
·   akurat dalam arti bahwa seluruh materi laporan misalnya menyangkut kecurangan atau kejahatan yang terjadi serta informasi penting lainnya, termasuk penyebutan nama, tempat atau tanggal adalah benar sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
·   Jelas dalam arti bahwa laporan harus disampaikan secara sistematik dan setiap informasi yang disampaikan mempunyai hubungan yang logis. Sementara itu, istilah-istilah yang bersifat teknis harus dihindari dan kalau tidak bisa dihindari harus dijelaskan secara memadai;
·   Berimbang dalam arti bahwa laporan tidak mengandung bias atau prasangka dari auditor yang menyusun laporan atau pihak-pihak lain yang dapat mempengaruhi auditor. Laporan hanya memuat fakta-fakta dan tidak memuat opini atau pendapat pribadi auditor
·    Relevan dalam arti bahwa laporan hanya mengungkap informasi yang berkaitan langsung dengan kecurangan atau kejahatan yang terjadi.
·   Tepat waktu dalam arti bahwa laporan harus disusun segera setelah pekerjaan lapangan selesai dilaksanakan dan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

2. JENIS – JENIS AUDIT :
audit merupakan pemeriksaan yang berkaitan dengan berkas dan laporan keuangan sebuah organisasi atau institusi. Berikut adalah jenis –jenis audit :

1. Jenis-jenis Audit Berdasarkan Bidang yang Diperiksa
  • Audit Operasional
Audit ini melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan operasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Adapun hal-hal yang tercakup di dalam audit operasional adalah kebijakan akuntansi dan operasional manajemen yang telah ditetapkan. Auditor akan memeriksa apakah kegiatan operasional sudah berjalan sesuai dengan koridornya secara efektif dan efisien.
  • Audit Laporan Keuangan
Audit keuangan berarti melakukan evaluasi terhadap laporan sebuah entitas dalam organisasi atau instansi. Jenis audit ini cukup sensitif dan mendebarkan. Auditor akan mengecek kesesuaian antara data-data di dalam laporan dan data-data riil untuk menghasilkan sebuah pendapat apakah laporan tersebut telah sesuai atau belum sesuai prinsip-prinsip yang berlaku.
  • Audit Ketaatan
Bertujuan untuk mengetahui apakah organisasi atau institusi sudah menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. Aturan yang harus dipenuhi pun tidak hanya berasal dari internal organisasi atau instistusi, tetapi juga dari eksternal seperti aturan pemerintah.
  • Audit Sistem Informasi
Di era digital ini, akuntansi pun turut memanfaatkan kehadiran teknologi. Kantor Akuntan Publik (KAP) akan melakukan pemeriksaan terhadap organisasi atau institusi yang melakukan proses data akuntansi pada sistem EDP.
Dalam proses audit ini pun, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan data dan melindungi komputer dari berbagai sisi seperti modifikasi data, akses dari phak yang tidak memiliki otoritas, dan sebagainya.
Selain empat jenis ini, ada jenis audit lainnya yang dilakukan, yakni audit lingkungan, audit forensik, dan audensi investigasi.

2. Jenis-jenis Audit Berdasarkan Luas Pemeriksaan
  • Pemeriksaan Umum
Audit ini dilakukan atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang independen.
  • Pemeriksaan Khusus
Audit ini dilakukan atas permintaan audit secara khusus oleh Kantor Akuntan Publik.

3. Jenis-jenis Auditor
Saat memutuskan untuk menjadi auditor, Anda sebaiknya sudah tahu jenis audior apa yang akan dipilih. Pasalnya, auditor pun ada beberapa jenisnya seperti berikut ini.
  • Auditor Internal
Menjadi seorang auditor internal berarti Anda begabung dalam sebuah organisasi dan instansi, lalu mengawasi kegiatan operasional serta aset organisasi atau instansi tersebut. 
  • Auditor Eksternal
Kebalikan dari auditor internal, Anda justru tidak berasal dari organisasi atau institusi yang akan diaudit. Anda tergabung dalam kantor akuntan publik sebagai pihak ketiga yang bekerja secara objektif dan independen.
  • Auditor Pajak
Jelas seperti sebutannya, auditor pajak berhubungan dengan hal-hal yang menyangkut perpajakan. Auditor pajak akan melakukan audit tentang ketaan wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah jelas berkarir untuk melakukan audit terhadap kewajaran informasi keuangan yang ada pada aset milik pemerintah. Tim auditor pun biasanya berasal dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

3. JENIS-JENIS KAP (THE BIG FOUR) :
1. Deloitte Touche Tohmatsu, (juga terkenal dengan merek Deloitte) penghasilan diseluruh dunia mencapai 36.8 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 244.400 karyawan, berkantor pusat di London, Inggris.
2. Price waterhouse Coopers (PwC), kantor ini adalah bentuk gabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Penghasilan diseluruh dunia mencapai 35.9 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 223.468 karyawan, berkantor pusat di New York City.
3. Ernst and Young, penghasilan di seluruh dunia mencapai 29.6 dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 231.000 karyawan, berkantor pusat di London, Inggris.
4. KPMG, merupakan salah satu jasa professional di dunia dan memiliki 3 jalur layanan yaitu audit, pajak, dan penasehat. Penghasilan di seluruh dunia mencapai 25.9 dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2016 dan sampai tahun 2016 memperkerjakan 188.982 karyawan, berkantor pusat di Amsterdam, Belanda.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Empat_Besar_(firma_audit)
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/jenis-jenis-audit-dan-auditor/

Kamis, 02 November 2017

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi (Kasus Pajak Hadi Poernomo - Bank BCA)
                                                                                                                                             
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka
Senin, 21 April 2014
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
"KPK temukan bukti-bukti akurat dan setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung kantornya, Senin, 21 April 2014.
Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan BCA keberatan dengan pajak atas transaksi non-performance loan sebesar Rp 5,7 triliun. Keberatan BCA itu terjadi tahun 1999. "Tapi, memang, dengan itu dugaan kerugian negaranya adalah Rp 375 miliar."

Ini kasus yang bikin Hadi Poernomo jadi tersangka
Senin, 21 April 2014
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Purnomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam.

Berikut ini adalah  kronologi singkat kasus yang menjerat Hadi Purnomo tersebut :
12 Juli 2003, PT BCA Tbk mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan. Setelah surat itu diterima Direktorat PPH, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa mengambil kesimpulan. Butuh waktu hampir satu tahun untuk menghasilkan kesimpulan.
13 Maret 2004, Direktorat PPH memberikan jawaban, menolak keberatan dari BCA.
15 Juli 2004, Hadi Purnomo meminta agar Direktorat PPH mengubah kesimpulan, dari ditolak menjadi menerima keberatan BCA. Hal ini dilakukan sehari sebelum batas waktu terakhir. Dengan begitu, Direktorat PPH tak bisa melakukan apa pun.
"Saudara HP selaku dirjen pajak sekarang ketua BPK mengabaikan adanya fakta materi keberatan sama BCA dengan bank lain. Ada bank lain yang punya permasalahan sama tapi ditolak tapi dalam kasus BCA, keberatannya diterima," kata Abraham Samad.

Abraham menyebutkan akibat perbuatan Hadi Purnomo, negara berpotensi rugi Rp 375 miliar.
Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Analisis: 
Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak yang menjabat pada saat itu telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengubah keputusan yang telah dibuat oleh Direktorat PPH dari menolak menjadi menerima seluruh permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank BCA. Hadi Poernomo telah melanggar prinsip-prinsip etika profesi yang ada.
Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang menurut saya, akuntan internal bank BCA  belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Kedelapan prinsip akuntan tersebut yaitu:

1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam hal ini, Hadi Poernomo tidak bertanggung jawab dalam tindakannnya dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak untuk menerima seluruh permohonan keberatan pajak Bank BCA sehingga merugikan negara RP. 375 miliar.
2.      Kepentingan Publik
Hadi Poernomo tidak menunjukkan komitmennya sebagai profesional dengan mengabaikan kepentingan publik dengan membuat keputusan yang mementingkan pihak tertentu sehingga merugikan negara.
3.      Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.  Dilihat dari kasus yang terjadi, Hadi Poernomo telah melakukan kecurangan dengan wewenang yang dimilikinya. Hal ini menunjukkan Hadi Poernomo yang tidak menjaga integritasnya dengan melakukan kecurangan tersebut.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini, Hadi Poernomo telah menyalahi prinsip obyektivitas dengan bersikap tidak adil dan mementingkan pihak lain tanpa melakukan pertimbangan keputusan yang telah dibuat oleh Direktorat PPH.

5.      Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional. Hadi Poernomo telah mengabaikan prinsip kehati-hatian profesional dengan tiba-tiba merubah keputusan Direktorat PPH yang telah menolak permohonan keberatan Bank BCA.

6.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi. Hadi Poernomo jelas tidak menunjukkan komitmen dan konsistensinya dengan menyalahgunakan wewenangnya

7.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan. Hadi Poernomo telah mengabaikan kesimpulan Direktorat PPH yang sudah melakukan kajian sesuai dengan standar yang berlaku, kemudian membuat keputusan sendiri yang mementingkan pihak tertentu.

2. Pendapat
Menurut saya setiap petinggi negara adalah contoh dan teladan bagi para bawahannya untuk melakukan tanggungjawab profesinya dengan baik dan benar. Apabila petinggi negara berani menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawab profesinya lalu bagaimanakah dengan para bawahannya? Lalu siapakah yang akan dapat dipercaya di negeri ini? Lalu mau jadi seperti apakah negara dan rakyat-rakyat kecilnya?
Disini setiap profesi dari yang terendah sampai yang tertinggi harus belajar melakukan tanggungjawabnya seperti delapan prinsip etika profesi dengan sebaik mungkin maka suatu negara akan menjadi negara yang maju dan aman. Selain itu negara harus menggerakkan para instansi audit untuk membantu memberantas korupsi karena korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat merugikan negara dan rakyatnya. Dan bahkan hingga pihak auditor pun baik dari swasta maupun pemerintah juga harus melakukan profesinya sesuai dengan standar dan etika profesi, karena jika pihak pemeriksa melanggar profesi yg merugikan maka bagimanakan ia dpt menyelesaikan kasus-kasus korupsi?

Sumber :
https://m.merdeka.com/peristiwa/ini-kasus-yang-bikin-hadi-poernomo-jadi-tersangka.html


Minggu, 08 Oktober 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



A.           PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.

B.            PENGERTIAN PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.

C.            PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
 – Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan, prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
4. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
5. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

D.           ETIKA PROFESI AKUNTAN
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
  1. Pra Revolusi Industri
  2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
  3. Tahun 1900 – 1930
  4. Tahun 1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002).
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan.
Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.

E.            PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.  Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  1. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
  1. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 
  2. Objektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  1. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  2. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  1. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Ø   RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.

Ø   APLIKASI KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal. 


 
     1.      Kenapa anda memilih Akuntansi?
Pertama kali saya belajar dan mengenal Akuntansi yaitu sejak saya duduk di bangku SMP yang mana Akuntansi menjadi mata pelajaran tambahan dengan nama “Pembukuan”. Disitu saya belajar hal-hal dasar pembukuan yang masih sederhana. Dari situ saya mulai tertarik dengan mata pelajaran Pembukuan dan selalu mendapat nilai yang memuaskan.
Berlanjut di SMA, Akuntansi menjadi bagian dari mata pelajaran Ekonomi yang mana saya belajar Akuntansi lebih dalam lagi dan saya semakin tertarik dan semakin mencintai Akuntansi, apalagi guru Akuntansi di SMA saya meskipun terkenal sebagai guru killer tapi menurut saya justru beliaulah yang berperan membuat saya menyukai Akuntansi, karena kedisiplinannya dalam mengajar dan memberi PR, serta kecerdasannya semakin membuat saya semangat untuk mempelajari Akuntansi, dan berhasil saya mendapat nilai yang memuaskan bahkan hingga UN nilai Ekonomi saya unggul, dan bahkan guru saya yang killer itupun sampai sekarang kenal baik dengan saya karena pada saat di SMA saya termasuk salah satu murid kesayangannya (karena saya selalu memperhatikan, disiplin mengerjakan tugas dan selalu mengikuti perintah dan ajaran beliau).
Hingga pada saat kenaikan kelas XI dimana itu adalah penentuan jurusan IPA/IPS, walaupun nilai IPA saya pada waktu itu tertinggi nomor dua di kelas, tetapi saya mantab untuk mengambil keputusan memilih IPS dimana anak-anak yang lain berusaha keras untuk bisa masuk IPA. Bahkan wali kelas saya sempat meyakinkan saya untuk mengambil IPA, tapi berkat dukungan dan ijin orang tua saya, saya bertekad untuk masuk IPS, dan salah satu alasannya adalah karena saya sangat tertarik dengan Akuntansi. Dan memang sebelum penjurusan saya sudah berpikir bahwa setelah lulus SMA nanti saya akan kuliah mengambil jurusan Akuntansi, jadi menurut saya untuk apalagi saya repot-repot belajar IPA, lebih baik saya langsung masuk IPS untuk lebih dalam lagi belajar Akuntansi sebagai bekal untuk kuliah.
Hingga pada hari ini saya bersyukur, saya sudah berada di tingkat empat Universitas Gunadarma jurusan Akuntansi. Walaupun saya sempat mengalami di titik terendah bahkan merasa seperti salah mengambil jurusan, tetapi saat ini saya bersyukur berada di posisi ini dan berharap akan mendapatkan posisi yang lebih baik lagi di masa depan melalui perjalanan ini. Keep Spirit!!

       2.      Apakah anda berminat menjadi Auditor?
       Ya, saya berminat. Karena di semester-semester akhir ini di kelas semakin sering mempelajari mata kuliah Audit. Dan bagi saya seorang Akuntan sejati pasti ingin menjadi seorang Auditor. Meskipun menjadi seorang Auditor memiliki resiko besar, tetapi peluang kerjanyapun sangat menjanjikan dan bagi saya justru hal itulah menjadi tantangan yang menarik. Yang mana apabila saya diberi kesempatan untuk menjadi seorang Auditor saya akan menjaga sebaik mungkin etika terhadap profesi yang saya jalani. Amin.